• Jelajahi

    Copyright © 2015-Suara IDN
    Bedadung

    Iklan

    Opini

    Berapa Biaya Pengurusan Sertipikat PTSL

    Friday, May 26, 2023, May 26, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T16:46:46Z

     


     

    Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN bagi masyarakat yang ingin membuat Sertifikat Tanah secara mudah dan murah.

     

    Banyak beredar informasi bahwa pembuatan Sertifikat Tanah lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 lalu itu tidak dipungut biaya.

    Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN itu dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat.

    Akan tetapi ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk program PTSL tersebut, dalam bentuk biaya sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).



    • Cara Mengajukan Pemutihan Sertifikat Tanah, Berikut Persyaratannya Agar Berstatus PTSL

     

    Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan pemohon.

     

    Lalu, berapa biaya PTSL 2023 yang harus ditanggung pemohon? Agar lebih jelas, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.



    Dikutip dari kementerian ATR/BPN Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150 -450 ribu.

    Besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:

     

    Kategori I 

    Wilayah ini meliputi Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Biaya sebesar Rp 450.000.



    Kategori II

    Wilayah ini meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Biaya sebesar Rp 350.000.

     

    Kategori III

    Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Biaya sebesar Rp 250.000.

     

    Kategori IV

    Wilayah ini meliputi Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan. Biaya sebesar Rp 200.000.


    Kategori V

    Wilayah ini meliputi Jawa dan Bali. Biaya sebesar Rp 150.000.



    Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan

    Iklan

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS