• Jelajahi

    Copyright © 2015-Suara IDN
    Bedadung

    Iklan

    Opini

    Biaya Sertifikat Tanah: SHM, HGB, HGU dan Hak Pakai

    Sunday, December 5, 2021, December 05, 2021 WIB Last Updated 2023-05-26T15:44:40Z
     
    Pemerintah telah menetapkan bahwa pembuatan sertifikat tanah diajukan langsung ke BPN (Badan Pertahanan Negara). Ini berarti calon pemilik sertifikat tanah harus menghitung biaya sertifikat tanah sendiri. Tak perlu khawatir, artikel ini akan memberitahu Anda semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan sertifikat tanah, mulai dari balik nama sampai meningkatkan HGB ke SHM.

    Pertama-tama, Anda perlu mengetahui jenis-jenis sertifikat tanah yang sah di Indonesia.
    Jenis-Jenis Sertifikat Tanah

    Sertifikat Hak Milik (SHM)


    Sertifikat tanah ini adalah yang paling kuat. Seperti namanya, Sertifikat Hak Milik berarti tanah sepenuhnya dimiliki oleh nama yang tertera di SHM, sehingga dapat dijual, disewakan, dan dijadikan jaminan bank. Selain itu, SHM bisa berlaku tanpa batas waktu. SHM berlaku selama pemiliknya masih hidup, dan saat mereka meninggal dapat diwariskan.

    Beberapa keadaan khusus yang dapat membatalkan SHM adalah bila SHM dipindahtangankan ke WNA, tanah ditelantarkan (dan mengganggu masyarakat), tanah dibutuhkan oleh pemerintah, atau pemilik menyerahkannya kepada pemerintah.

     
     

    Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB/SHGB)


    Hak Guna Bangunan berarti pemilik SHGB tidak memiliki lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang berada di atas lahan tersebut. Pemegang SHGB berhak menggunakan tanah untuk mendirikan dan mempunyai bangunan dalam jangka waktu tertentu. Akan tetapi pemegang HGB tidak memiliki hak penuh dan membutuhkan izin dari pemilik tanah yang dahulu memberikan HGB. HGB hanya berlaku maksimal 60 tahun.

        Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU/SHGU)

    Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. HGU dapat digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan. Sama seperti HGB, HGU juga berlaku maksimal 60 tahun.

        Sertifikat Hak Pakai Berjangka Waktu

    Sesuai dengan namanya, sertifikat hak pakai berjangka waktu merupakan surat yang mengizinkan pemegang surat untuk menggunakan lahan pada jangka waktu yang ditentukan. Lahan ini bisa milik negara atau milik orang lain.

    Biaya Pendaftaran Pembuatan Sertifikat Tanah

    Untuk pembuatan semua jenis sertifikat, perubahan sertifikat, serta perubahan nama pada sertifikat, biaya pendaftarannya sama yaitu Rp50.000,00. Kecuali bila hak atas tanah diberikan untuk Badan Hukum maka biaya pendaftarannya Rp100.000,00.
    Biaya Pengukuran Tanah

    Saat membuat permohonan pembuatan sertifikat tanah ke BPN (Badan Pertahanan Nasional), pertama-tama petugas dari BPN akan datang pada lahan yang akan dibuat sertifikatnya dan melakukan pengukuran tanah. Walaupun sudah ada data ukuran tanah, tetap dilakukan pengukuran untuk memastikan data benar.

        Biaya pengukuran tanah dengan luas kurang dari atau sama dengan 10 hektar:

    Biaya pengukuran= Luas tanah (m2)500×HSBKu+Rp100.000

        Untuk luas tanah lebih dari 10 hektar sampai 1000 hektar:

    Biaya pengukuran= Luas tanah (m2)4.000×HSBKu+Rp14.000.000

        Untuk luas tanah lebih dari 1000 hektar:

    Biaya pengukuran= Luas tanah (m2)10.000×HSBKu+Rp134.000.000

    HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran, nilai ini berubah-ubah tiap tahun, contohnya pada tahun 2010 HSBKu sebesar Rp80.000,00.
    Biaya Pemeriksaan Tanah

    Selain dilakukan pengukuran, petugas juga melakukan pemeriksaan. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah adalah sebagai berikut.

    Biaya pemeriksaan tanah dalam rangka pembuatan SHM, SHGB, atau Hak Pakai untuk pertama kali:

    Biaya pemeriksaan= Luas tanah (m2)500×HSBKpa+Rp100.000

    Biaya pemeriksaan tanah dalam rangka pembuatan, perpanjangan, atau pembaruan HGU:

    Biaya pemeriksaan= Luas tanah (m2)100.000×HSBKpa+Rp5.000.000

    Biaya pemeriksaan tanah dalam rangka balik nama SHM dan perpanjangan SHGB atau Hak Pakai:

    Biaya pemeriksaan=Luas tanah m2500×HSBKpa+Rp100.000×50%

    HSBKpa: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah untuk tahun berkenaan.

    Pemohon juga harus membayar petugas yang menilai tanah sebesar Rp250.000,00 per orang/usaha jasa perorangan.
    Biaya Sertifikat Tanah

    Peraturan mengenai biaya sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 128 tahun 2015. Biaya pembuatan sertifikat tanah berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut.

        Biaya Sertifikat Tanah dari AJB (Akta Jual Beli) ke SHM

    Saat melakukan transaksi pembelian tanah Anda akan mendapaktkan Akta Jual Beli atau AJB. Walau AJB membuktikan bahwa Anda sudah membeli tanah tersebut, AJB bukanlah bukti bahwa Anda memiliki tanah tersebut. Apabila Anda ingin secara sah memiliki tanah tersebut, Anda harus mengurus Surat Hak Milik.

    Jika lahan yang Anda beli sudah memiliki SHM atas nama penjual, maka Anda hanya perlu melakukan proses balik nama. Balik nama merupakan proses memindahkan status kepemilikan tanah dari pihak yang tadinya memiliki tanah ke pihak yang sekarang memiliki tanah tersebut. Secara kasar balik nama adalah proses mengganti nama yang ada di sertifikat tanah.

    Sebelum memulai proses balik nama, pastikan pemilik sebelumnya sudah membayar PPh (Pajak Penghasilan). Kalau bisa, sebaiknya kesepakatan tentang pihak mana yang akan membayar PPh dibuat sebelum deal membeli lahan. Tetapi biasanya memang pembayaran PPh dilakukan oleh pemilik sebelumnya.
     
     

    Biaya Pendaftaran Pembuatan Sertifikat Tanah





    Untuk pembuatan semua jenis sertifikat, perubahan sertifikat, serta
    perubahan nama pada sertifikat, biaya pendaftarannya sama yaitu
    Rp50.000,00. Kecuali bila hak atas tanah diberikan untuk Badan Hukum
    maka biaya pendaftarannya Rp100.000,00.





    Biaya Pengukuran Tanah





    Saat membuat permohonan pembuatan sertifikat tanah ke BPN (Badan
    Pertahanan Nasional), pertama-tama petugas dari BPN akan datang pada
    lahan yang akan dibuat sertifikatnya dan melakukan pengukuran tanah.
    Walaupun sudah ada data ukuran tanah, tetap dilakukan pengukuran untuk
    memastikan data benar.





    1. Biaya pengukuran tanah dengan luas kurang dari atau sama dengan 10 hektar:




    Biaya pengukuran= Luas tanah (m2)500×HSBKu+Rp100.000





    1. Untuk luas tanah lebih dari 10 hektar sampai 1000 hektar:




    Biaya pengukuran= Luas tanah (m2)4.000×HSBKu+Rp14.000.000





    1. Untuk luas tanah lebih dari 1000 hektar:




    Biaya pengukuran= Luas tanah (m2)10.000×HSBKu+Rp134.000.000





    HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran, nilai ini
    berubah-ubah tiap tahun, contohnya pada tahun 2010 HSBKu sebesar
    Rp80.000,00.





    Biaya Pemeriksaan Tanah





    Selain dilakukan pengukuran, petugas juga melakukan pemeriksaan. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah adalah sebagai berikut.





    Biaya pemeriksaan tanah dalam rangka pembuatan SHM, SHGB, atau Hak Pakai untuk pertama kali:





    Biaya pemeriksaan= Luas tanah (m2)500×HSBKpa+Rp100.000





    Biaya pemeriksaan tanah dalam rangka pembuatan, perpanjangan, atau pembaruan HGU:





    Biaya pemeriksaan= Luas tanah (m2)100.000×HSBKpa+Rp5.000.000





    Biaya pemeriksaan tanah dalam rangka balik nama SHM dan perpanjangan SHGB atau Hak Pakai:





    Biaya pemeriksaan=Luas tanah m2500×HSBKpa+Rp100.000×50%





    HSBKpa: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah untuk tahun berkenaan.





    Pemohon juga harus membayar petugas yang menilai tanah sebesar Rp250.000,00 per orang/usaha jasa perorangan.

     


     


    Biaya Sertifikat Tanah





    Peraturan mengenai biaya sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 128 tahun 2015. Biaya pembuatan sertifikat tanah berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut.





    1. Biaya Sertifikat Tanah dari AJB (Akta Jual Beli) ke SHM




    Saat melakukan transaksi pembelian tanah Anda akan mendapaktkan Akta
    Jual Beli atau AJB. Walau AJB membuktikan bahwa Anda sudah membeli tanah
    tersebut, AJB bukanlah bukti bahwa Anda memiliki tanah tersebut.
    Apabila Anda ingin secara sah memiliki tanah tersebut, Anda harus
    mengurus Surat Hak Milik.





    Jika lahan yang Anda beli sudah memiliki SHM atas nama penjual, maka
    Anda hanya perlu melakukan proses balik nama. Balik nama merupakan
    proses memindahkan status kepemilikan tanah dari pihak yang tadinya
    memiliki tanah ke pihak yang sekarang memiliki tanah tersebut. Secara
    kasar balik nama adalah proses mengganti nama yang ada di sertifikat
    tanah.





    Sebelum memulai proses balik nama, pastikan pemilik sebelumnya sudah
    membayar PPh (Pajak Penghasilan). Kalau bisa, sebaiknya kesepakatan
    tentang pihak mana yang akan membayar PPh dibuat sebelum deal membeli lahan. Tetapi biasanya memang pembayaran PPh dilakukan oleh pemilik sebelumnya.





    Biaya sertifikat tanah SHM adalah:





    Biaya= Nilai Tanah×Luas Tanah1.000





    Dengan nilai tanah dan luas tanah dalam satuan per meter persegi.
    Nilai Tanah (dalam satuan per meter persegi) adalah nilai pasar (market value)
    yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
    Pertahanan Nasional (ATR/BPN) dan terdapat pada peta zona nilai tanah
    pada tahun tersebut. Untuk daerah di mana belum tersedia peta zona nilai
    tanah digunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun tersebut.





    1. Biaya Sertifikat Tanah dari HGB ke SHM atau Hak Pakai ke SHM




    Terkadang tanah yang dibeli masih bersertifikat HGB. Jika Anda ingin
    memaksimalkan status kepemilikan tanah, sebaiknya mengganti surat HGB
    menjadi SHM. Biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut.





    Biaya= 2%×(NJOP-NJOPTKP)





    NJOP: Nilai Perolehan Objek Pajak





    NJOPTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak





    1. Biaya Sertifikat Tanah HGU, HGB, atau Hak Pakai Berjangka Waktu




    HGU, HGB, dan Hak Pakai Berjangka Waktu memiliki kesamaan yaitu hak
    kepemilikan tanahnya terbatas atau hanya berlaku pada jangka waktu
    tertentu. Biaya sertifikat tanah ketiga sertifikat ini, baik untuk
    perpanjangan maupun pembaruan, adalah sebagai berikut.





    Biaya=2%×Nilai Tanah+Rp100.000,00





    Nilai Tanah (dalam satuan per meter persegi) adalah nilai pasar (market value)
    yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
    Pertahanan Nasional (ATR/BPN) dan terdapat pada peta zona nilai tanah
    pada tahun tersebut. Untuk daerah di mana belum tersedia peta zona nilai
    tanah digunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun tersebut.





    Itulah rincian lengkap biaya yang harus dibayarkan saat melakukan
    pembuatan sertifikat tanah. Total biaya yang harus dibayarkan adalah
    jumlah dari biaya pendaftaran, biaya pengukuran, biaya pemeriksaan, dan
    biaya sertifikat tanah. Biaya ini belum termasuk biaya notaris apabila
    Anda menggunakan notaris dalam pembuatan sertifikat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan

    Iklan

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS