• Jelajahi

    Copyright © 2015-Suara IDN
    Bedadung

    Iklan

    Opini

    Untuk Apa Penurunan Status Tanah, ini Prosedur dan Mekanisme

    Thursday, August 26, 2021, August 26, 2021 WIB Last Updated 2023-05-26T15:44:40Z

     


    Hak atas tanah dapat ditingkatkan dan diturunkan. Hal ini dapat
    dilakukan sesuai dengan kepentingan dari pemegang hak atas tanah
    tersebut. Penurunan hak atas tanah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
    pemegang hak atas tanah yang kemungkinan tidak memenuhi syarat untuk
    memegang hak atas tanah dari tanah yang baru ia terima. Hal ini terjadi
    saat sebuah badan hukum memenangkan tanah dengan Hak Milik di lelang
    publik padahal badan hukum tersebut tidak diperbolehkan untuk memiliki
    tanah dengan Hak Milik. Sedangkan hak atas tanah dapat ditingkatkan
    untuk mendapatkan Hak Milik yang dipergunakan sebagai rumah tinggal.

    Penurunan Hak atas Tanah

    Menurut
    Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
    16 Tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan
    atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai (“Kepmeneg Agraria No.16/1997”), terdapat 2 (dua) macam hak atas tanah yang dapat diturunkan, yaitu:

    1. Hak
      Milik dapat diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan
      jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun.
    2. Hak
      Guna Bangunan atas Tanah Negara atau atas tanah Hak Pengelolaan
      kepunyaan perseorangan WNI atau badan hukum Indonesia diturunkan menjadi
      Hak Pakai atas permohonan pemegang hak atau kuasanya dengan jangka
      waktunya 25 (dua puluh lima) tahun.

    Permohonan untuk
    mengubah Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna
    Bangunan menjadi Hak Pakai diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan
    setempat dengan disertai:

    1. Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna
      Bangunan yang dimohon perubahan haknya, atau bukti pemilikan tanah yang
      bersangkutan dalam hal Hak Milik yang belum terdaftar.
    2. Kutipan
      Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh pejabat lelang apabila hak yang
      bersangkutan dimenangkan oleh badan hukum dalam suatu pelelangan umum.
    3. Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan.
    4. Bukti identitas pemohon.

    Dalam
    hal Hak Milik yang dimohon perubahan haknya belum terdaftar, maka
    permohonan pendaftaran perubahan hak dilakukan bersamaan dengan
    permohonan pendaftaran Hak Milik tersebut dan penyelesaian pendaftaran
    perubahan haknya dilaksanakan sesudah Hak Milik itu didaftar sesuai
    ketentuan yang berlaku.

    Dan dalam hal Hak Milik yang dimohon
    perubahan haknya dimenangkan oleh badan hukum melalui pelelangan umum,
    maka permohonan pendaftaran perubahan Hak Milik tersebut diajukan oleh
    badan hukum yang bersangkutan bersamaan dengan permohonan pendaftaran
    peralihan haknya dan kedua permohonan tersebut diselesaikan sekaligus
    dengan mendaftar perubahan hak tersebut terlebih dahulu, dan kemudian
    mendaftar peralihan haknya, dengan tetap memperhatikan ketentuan
    mengenai Hak Milik yang belum terdaftar yang telah dibahas sebelumnya.

    Peningkatan Hak Atas Tanah

    Menurut
    Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
    6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal
    (“Kepmeneg Agraria No.6/1998”), terdapat 2 (dua) cara untuk meningkatkan hak atas tanah menjadi Hak Milik:

    1. Hak
      Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal kepunyaan
      perseorangan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang luasnya 600 m2 atau
      kurang, atas permohonan yang bersangkutan dihapus dan diberikan kembali
      kepada bekas pemegang haknya dengan Hak Milik.
    2. Tanah Hak Guna
      Bangunan atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal kepunyaan
      perseorangan WNI yang luasnya 600m2 atau kurang yang sudah habis jangka
      waktunya dan masih dipunyai oleh bekas pemegang hak tersebut, atas
      permohonan yang bersangkutan diberikan Hak Milik kepada bekas pemegang
      hak.

    Untuk pemberian Hak Milik tersebut, penerima hak harus membayar uang pemasukan kepada Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

    Permohonan
    pendaftaran Hak Milik diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan
    Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana yang
    terdapat dalam lampiran Kepmeneg Agraria No.6/1998 disertai dengan:

    1. Sertifikat tanah yang bersangkutan.
    2. Bukti penggunaan tanah untuk rumah tinggal berupa:

    1)      Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan yang mencantumkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, atau

    2)     
    Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat bahwa bangunan
    tersebut digunakan untuk rumah tinggal, apabila Izin Mendirikan Bangunan
    tersebut belum dikeluarkan oleh instansi berwenang

    1. Fotokopi SPPT PBB yang terakhir (khusus untuk tanah yang luasnya 200 m2 atau lebih).
    2. Bukti identitas pemohon.
    3. Pernyataan
      dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon
      pendaftarannya itu yang bersagkutan makan mempuyai Hak Milik atas tanah
      untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang seluruhnya
      meliputi luas tidak lebih dari 5.000 (lima ribu) m2 dengan menggunakan
      contoh sebagaimana sesuai dengan lampiran II Kepmeneg Agraria
      No.6/1998 keputusan ini.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan

    Iklan

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS