Hak atas tanah dapat ditingkatkan dan diturunkan. Hal ini dapat
dilakukan sesuai dengan kepentingan dari pemegang hak atas tanah
tersebut. Penurunan hak atas tanah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
pemegang hak atas tanah yang kemungkinan tidak memenuhi syarat untuk
memegang hak atas tanah dari tanah yang baru ia terima. Hal ini terjadi
saat sebuah badan hukum memenangkan tanah dengan Hak Milik di lelang
publik padahal badan hukum tersebut tidak diperbolehkan untuk memiliki
tanah dengan Hak Milik. Sedangkan hak atas tanah dapat ditingkatkan
untuk mendapatkan Hak Milik yang dipergunakan sebagai rumah tinggal.
Penurunan Hak atas Tanah
Menurut
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
16 Tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan
atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai (“Kepmeneg Agraria No.16/1997”), terdapat 2 (dua) macam hak atas tanah yang dapat diturunkan, yaitu:
- Hak
Milik dapat diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan
jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun. - Hak
Guna Bangunan atas Tanah Negara atau atas tanah Hak Pengelolaan
kepunyaan perseorangan WNI atau badan hukum Indonesia diturunkan menjadi
Hak Pakai atas permohonan pemegang hak atau kuasanya dengan jangka
waktunya 25 (dua puluh lima) tahun.
Permohonan untuk
mengubah Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna
Bangunan menjadi Hak Pakai diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan
setempat dengan disertai:
- Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna
Bangunan yang dimohon perubahan haknya, atau bukti pemilikan tanah yang
bersangkutan dalam hal Hak Milik yang belum terdaftar. - Kutipan
Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh pejabat lelang apabila hak yang
bersangkutan dimenangkan oleh badan hukum dalam suatu pelelangan umum. - Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan.
- Bukti identitas pemohon.
Dalam
hal Hak Milik yang dimohon perubahan haknya belum terdaftar, maka
permohonan pendaftaran perubahan hak dilakukan bersamaan dengan
permohonan pendaftaran Hak Milik tersebut dan penyelesaian pendaftaran
perubahan haknya dilaksanakan sesudah Hak Milik itu didaftar sesuai
ketentuan yang berlaku.
Dan dalam hal Hak Milik yang dimohon
perubahan haknya dimenangkan oleh badan hukum melalui pelelangan umum,
maka permohonan pendaftaran perubahan Hak Milik tersebut diajukan oleh
badan hukum yang bersangkutan bersamaan dengan permohonan pendaftaran
peralihan haknya dan kedua permohonan tersebut diselesaikan sekaligus
dengan mendaftar perubahan hak tersebut terlebih dahulu, dan kemudian
mendaftar peralihan haknya, dengan tetap memperhatikan ketentuan
mengenai Hak Milik yang belum terdaftar yang telah dibahas sebelumnya.
Peningkatan Hak Atas Tanah
Menurut
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal
(“Kepmeneg Agraria No.6/1998”), terdapat 2 (dua) cara untuk meningkatkan hak atas tanah menjadi Hak Milik:
- Hak
Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal kepunyaan
perseorangan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang luasnya 600 m2 atau
kurang, atas permohonan yang bersangkutan dihapus dan diberikan kembali
kepada bekas pemegang haknya dengan Hak Milik. - Tanah Hak Guna
Bangunan atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal kepunyaan
perseorangan WNI yang luasnya 600m2 atau kurang yang sudah habis jangka
waktunya dan masih dipunyai oleh bekas pemegang hak tersebut, atas
permohonan yang bersangkutan diberikan Hak Milik kepada bekas pemegang
hak.
Untuk pemberian Hak Milik tersebut, penerima hak harus membayar uang pemasukan kepada Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan
pendaftaran Hak Milik diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana yang
terdapat dalam lampiran Kepmeneg Agraria No.6/1998 disertai dengan:
- Sertifikat tanah yang bersangkutan.
- Bukti penggunaan tanah untuk rumah tinggal berupa:
1) Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan yang mencantumkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, atau
2)
Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat bahwa bangunan
tersebut digunakan untuk rumah tinggal, apabila Izin Mendirikan Bangunan
tersebut belum dikeluarkan oleh instansi berwenang
- Fotokopi SPPT PBB yang terakhir (khusus untuk tanah yang luasnya 200 m2 atau lebih).
- Bukti identitas pemohon.
- Pernyataan
dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon
pendaftarannya itu yang bersagkutan makan mempuyai Hak Milik atas tanah
untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang seluruhnya
meliputi luas tidak lebih dari 5.000 (lima ribu) m2 dengan menggunakan
contoh sebagaimana sesuai dengan lampiran II Kepmeneg Agraria
No.6/1998 keputusan ini.