• Jelajahi

    Copyright © 2015-Suara IDN
    Bedadung

    Iklan

    Opini

    Pahami Apa Itu KBLI Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

    Thursday, August 5, 2021, August 05, 2021 WIB Last Updated 2023-05-26T15:44:40Z

     

    KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dan merupakan klasifikasi rujukan untuk mengklasifikasikan kegiatan atau aktivitas ekonomi di Indonesia. Klasifikasi di dalam KBLI 2017 hingga KBLI terbaru ini dilakukan ke dalam beberapa jenis bidang atau lapangan usaha, yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. 

     

    Kegunaan KBLI ketika Anda mendaftarkan usaha adalah sebagai syarat yang dibutuhkan untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Induk Berusaha, hingga pendaftaran Wajib Pajak (WP). Di samping itu, dalam hal klasifikasi aktivitas ekonomi yang spesifik, KBLI ini juga dibutuhkan untuk penentuan kualifikasi tertentu. 

     

    Contohnya dalam hal KBLI saham, yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan perizinan investasi atau penanaman modal. Secara berkala, KBLI akan selalu diperbaharui dan dikembangkan, untuk kemudian disebarkan kepada masyarakat. Misalnya KBLI 2020 lewat KBLI 2020 PDF yang bisa Anda akses dan download secara gratis. Selain itu, Anda juga bisa mengaksesnya lewat KBLI OSS secara online. 

     

    Salah satu contoh pembaharuan KBLI adalah KBLI 63122 untuk klasifikasi Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial pada KBLI 2021. Pembaharuan tersebut berkaitan dengan meningkatnya perkembangan bisnis online di Tanah Air. 



    63122 - PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL DENGAN TUJUAN KOMERSIAL


    Kelompok
    ini mencakup: - Pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang
    menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data
    (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah
    dicari. - Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke
    internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui
    secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan
    tujuan komersial. - Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal
    web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha
    fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa
    dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik
    dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan
    komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian
    ataupun keseluruhan transaksi elektronik yaitu: 1. pemesanan dan/atau 2.
    Pembayaran dan/atau 3. Pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk
    dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital
    yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan
    untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik
    seperti namun tidak terbatas pada: pengumpul pedagang (marketplace),
    digital advertising, financial technology (FinTech) dan on demand online
    services.



    6312 - PORTAL WEB DAN / ATAU PLATFORM DIGITAL


    Subgolongan
    ini mencakup: 1. Portal Web - Pengoperasian situs web yang menggunakan
    mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara database besar dari
    alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari. - Pengoperasian
    situs-situs lain yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti
    situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala. 2.
    Platform Digital Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal
    web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi
    dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau
    layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau
    cara dengan sistem elektronik lainnya.



    631 - AKTIVITAS PENGOLAHAN DATA, HOSTING DAN KEGIATAN YBDI; PORTAL WEB


    Golongan
    ini mencakup penyediaan infrastruktur untuk hosting (penyimpanan data
    di internet), pengolahan data dan kegiatan terkait, serta penyediaan
    fasilitas pencarian dan portal lainnya di internet.



    63 - AKTIVITAS JASA INFORMASI


    Golongan
    pokok ini mencakup kegiatan portal pencarian web, pengolahan data dan
    hosting, serta kegiatan lain yang utamanya menyediakan informasi



    J - INFORMASI DAN KOMUNIKASI


    Kategori
    ini mencakup produksi dan distribusi informasi dan produk kebudayaan,
    penyediaan sarana untuk mengirimkan atau mendistribusikan produk-produk
    tersebut, dan juga data atau kegiatan komunikasi, teknologi informasi
    dan pengolahan data serta kegiatan jasa informasi lainnya.Komponen utama
    dari kategori ini adalah kegiatan penerbitan (golongan pokok 58),
    termasuk penerbitan perangkat lunak (software), film dan kegiatan
    perekaman suara (golongan pokok 59), kegiatan pemrograman dan penyiaran
    radio dan TV (golongan pokok 60), kegiatan telekomunikasi (golongan
    pokok 61) dan kegiatan teknologi informasi (golongan pokok 62) dan
    kegiatan jasa informasi lainnya (golongan pokok 63).Penerbitan termasuk
    perolehan hak cipta untuk isi (produk informasi) dan membuat isi ini
    tersedia untuk masyarakat umum melalui kegiatan reproduksi dan
    distribusi isi ini dalam berbagai bentuk. Semua bentuk yang mungkin dari
    penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik atau audio; pemasangan di
    internet; sebagai produk multimedia seperti CD-ROM dari buku referensi;
    dan lain-lain) termasuk dalam kategori ini.Kegiatan yang berkaitan
    dengan produksi dan distribusi pemrograman TV meliputi golongan pokok
    59, 60 dan 61, yang mencerminkan berbagai tahap dalam proses ini.
    Komponen individu, seperti film, film berseri di televisi, dan lain-lain
    diproduksi oleh kegiatan di golongan pokok 59, sementara penciptaan
    program saluran televisi lengkap, dari komponen yang diproduksi di
    golongan pokok 59 atau komponen lainnya (seperti pemrograman berita
    secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60 . Golongan pokok
    60 juga mencakup penyiaran program ini oleh produser. Pendistribusian
    program televisi lengkap oleh pihak ketiga (tanpa perubahan isi)
    termasuk dalam golongan pokok 61. Pendistribusian dalam golongan pokok
    61 ini dapat dilakukan melalui penyiaran, sistem satelit atau kabel.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan

    Iklan

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS