KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dan merupakan klasifikasi rujukan untuk mengklasifikasikan kegiatan atau aktivitas ekonomi di Indonesia. Klasifikasi di dalam KBLI 2017 hingga KBLI terbaru ini dilakukan ke dalam beberapa jenis bidang atau lapangan usaha, yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.
Kegunaan KBLI ketika Anda mendaftarkan usaha adalah sebagai syarat yang dibutuhkan untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Induk Berusaha, hingga pendaftaran Wajib Pajak (WP). Di samping itu, dalam hal klasifikasi aktivitas ekonomi yang spesifik, KBLI ini juga dibutuhkan untuk penentuan kualifikasi tertentu.
Contohnya dalam hal KBLI saham, yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan perizinan investasi atau penanaman modal. Secara berkala, KBLI akan selalu diperbaharui dan dikembangkan, untuk kemudian disebarkan kepada masyarakat. Misalnya KBLI 2020 lewat KBLI 2020 PDF yang bisa Anda akses dan download secara gratis. Selain itu, Anda juga bisa mengaksesnya lewat KBLI OSS secara online.
Salah satu contoh pembaharuan KBLI adalah KBLI 63122 untuk klasifikasi Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial pada KBLI 2021. Pembaharuan tersebut berkaitan dengan meningkatnya perkembangan bisnis online di Tanah Air.
63122 - PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL DENGAN TUJUAN KOMERSIAL
Kelompok
ini mencakup: - Pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang
menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data
(database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah
dicari. - Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke
internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui
secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan
tujuan komersial. - Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal
web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha
fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa
dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik
dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan
komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian
ataupun keseluruhan transaksi elektronik yaitu: 1. pemesanan dan/atau 2.
Pembayaran dan/atau 3. Pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk
dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital
yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan
untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik
seperti namun tidak terbatas pada: pengumpul pedagang (marketplace),
digital advertising, financial technology (FinTech) dan on demand online
services.
6312 - PORTAL WEB DAN / ATAU PLATFORM DIGITAL
Subgolongan
ini mencakup: 1. Portal Web - Pengoperasian situs web yang menggunakan
mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara database besar dari
alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari. - Pengoperasian
situs-situs lain yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti
situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala. 2.
Platform Digital Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal
web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi
dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau
layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau
cara dengan sistem elektronik lainnya.
631 - AKTIVITAS PENGOLAHAN DATA, HOSTING DAN KEGIATAN YBDI; PORTAL WEB
Golongan
ini mencakup penyediaan infrastruktur untuk hosting (penyimpanan data
di internet), pengolahan data dan kegiatan terkait, serta penyediaan
fasilitas pencarian dan portal lainnya di internet.
63 - AKTIVITAS JASA INFORMASI
Golongan
pokok ini mencakup kegiatan portal pencarian web, pengolahan data dan
hosting, serta kegiatan lain yang utamanya menyediakan informasi
J - INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Kategori
ini mencakup produksi dan distribusi informasi dan produk kebudayaan,
penyediaan sarana untuk mengirimkan atau mendistribusikan produk-produk
tersebut, dan juga data atau kegiatan komunikasi, teknologi informasi
dan pengolahan data serta kegiatan jasa informasi lainnya.Komponen utama
dari kategori ini adalah kegiatan penerbitan (golongan pokok 58),
termasuk penerbitan perangkat lunak (software), film dan kegiatan
perekaman suara (golongan pokok 59), kegiatan pemrograman dan penyiaran
radio dan TV (golongan pokok 60), kegiatan telekomunikasi (golongan
pokok 61) dan kegiatan teknologi informasi (golongan pokok 62) dan
kegiatan jasa informasi lainnya (golongan pokok 63).Penerbitan termasuk
perolehan hak cipta untuk isi (produk informasi) dan membuat isi ini
tersedia untuk masyarakat umum melalui kegiatan reproduksi dan
distribusi isi ini dalam berbagai bentuk. Semua bentuk yang mungkin dari
penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik atau audio; pemasangan di
internet; sebagai produk multimedia seperti CD-ROM dari buku referensi;
dan lain-lain) termasuk dalam kategori ini.Kegiatan yang berkaitan
dengan produksi dan distribusi pemrograman TV meliputi golongan pokok
59, 60 dan 61, yang mencerminkan berbagai tahap dalam proses ini.
Komponen individu, seperti film, film berseri di televisi, dan lain-lain
diproduksi oleh kegiatan di golongan pokok 59, sementara penciptaan
program saluran televisi lengkap, dari komponen yang diproduksi di
golongan pokok 59 atau komponen lainnya (seperti pemrograman berita
secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60 . Golongan pokok
60 juga mencakup penyiaran program ini oleh produser. Pendistribusian
program televisi lengkap oleh pihak ketiga (tanpa perubahan isi)
termasuk dalam golongan pokok 61. Pendistribusian dalam golongan pokok
61 ini dapat dilakukan melalui penyiaran, sistem satelit atau kabel.