• Jelajahi

    Copyright © 2015-Suara IDN
    Bedadung

    Iklan

    Opini

    Ini Pengertian Rumah Subsidi, Syarat, dan Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi

    Friday, July 16, 2021, July 16, 2021 WIB Last Updated 2023-05-26T15:44:41Z

     


    Keinginan punya rumah adalah harapan semua orang. Hidup nyaman dengan mempunyai hunian sendiri dan rumah menjadi penting bagi yang berkeluarga. Disisi lain, harga rumah terus meningkat setiap tahun. Kebutuhan akan rumah pun jadi
    kian sulit untuk dipenuhi.

     

    Untuk itu, pemerintah pun menyediakan bantuan pembiayaan rumah yang disebut dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

     


    Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan, rumah subsidi
    adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau. Pembeli bisa
    mendapatkan rumah subsidi tersebut dengan skema KPR melalui bank dengan
    skema kredit baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.



    Bunga
    kredit yang ditawarkan untuk KPR rumah subsidi juga flat karena
    mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR.

     


    Pemerintah menyediakan rumah subsidi pada Tahun Anggaran 2021 melalui
    empat program bantuan pembiayaan rumah, yakni Fasilitas Likuiditas
    Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi,
    Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis
    Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

     


    Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi


    Untuk KPR bersubsidi atau FLPP, ada beberapa syarat yang harus
    dipenuhi. Pembiayaan ini diberikan kepada masyarakat berpendapatan
    rendah atau MBR.

     

    Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
    Daftarkan email

     




    Adapun berikut syarat  mengajukan KPR bersubsidi seperti dikutip dari
    laman Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahaan Kementerian PUPR:


    • Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
    • Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
    • Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
    • Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun
    • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
    • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan
      (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai
      perundang-undangan yang berlaku.



    Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi

     


    Selain syarat mengajukan KPR Bersubsidi, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
    Berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan KPR bersubsidi:

     


    • Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
    • Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat
      Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja
      (bagi pemohon pegawai)
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
      dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir
      (bagi pemohon wiraswasta)
    • Fotokopi ijin praktek (bagi pemohon profesional)
    • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
    • Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
    • Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan

    Iklan

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS