• Jelajahi

    Copyright © 2015-Suara IDN
    Bedadung

    Iklan

    Opini

    Ini Cara Restrukturisasi Online Kredit konsumer Bank BTN

    Friday, July 16, 2021, July 16, 2021 WIB Last Updated 2023-05-26T15:44:41Z

     

     

    Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sangat berefek langsung kepada masyarakat, bahkan sangat berat dibanding dengan penerapan PSBB tahun lalu. Pandemi yang belum juga reda mengakibatkan efek domino keterpukulan ekonomi.

     

    Malalui OJK Pemerintah mengeluarkan sebuah program dimana masyarakat dapat
    mengajukan keringanan angsuran kredit yang dikenal dengan
    restrukturisasi kredit. Restrukturisasi ini adalah usaha yang dilakukan
    oleh bank dengan tujuan membantu debitur memperbaiki masalah
    perkreditan. Upaya ini dibutuhkan oleh nasabah atau debitur yang
    mengalami kesulitan di tengah kewajibannya membayar cicilan kredit.

     



    Ketentuan Restrukturisasi Kredit



    Terkait dengan ketentuan restrukturisasi kredit, dalam Peraturan OJK
    No. 11/POJK.03/2015 Pasal 1 Ayat 4, restrukturisasi ini diberikan kepada
    debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar angsuran. Adapun
    bantuan yang akan dilakukan diantaranya:



    • Menurunkan suku bunga kredit
    • Memperpanjang jangka waktu kredit
    • Mengurangi tunggakan bunga kredit
    • Mengurangi tunggakan pokok kredit
    • Menambahkan fasilitas kredit
    • Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara


     

    Di waktu yang akan datang, finalisasi mengenai kebijakan perpanjangan
    restrukturisasi kredit ini akan segera dibentuk dalam POJK. Namun tetap
    saja, penyaluran restrukturisasi ini tidak sembarangan.



     

    Pemberian restrukturisasi dilakukan dengan selektif berdasarkan
    ketentuan bank untuk menghindari moral hazard. Hal ini dilakukan agar
    debitur tetap sanggup melakukan kegiatan ekonomi di tengah era pandemi
    saat ini.

     



    Restrukturisasi Kredit pada KPR



    Stimulus KPR tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020, di mana:



    • Bagi debitur kredit KPR yang memiliki plafon kredit setara atau di
      bawah Rp500 juta, subsidi bunga yang diberikan sebesar 6% pada 3 bulan
      pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya.
    • Bagi debitur dengan plafon kredit antara Rp500 juta sampai Rp10
      miliar, subsidi bunga yang diberikan sebesar 3% pada 3 bulan pertama dan
      2% untuk 3 bulan berikutnya.
     


    Namun ingat, subsidi ini hanya berlaku bagi nasabah KPR yang mengangsur rumah hingga type 70. Ketentuan ini juga akan berjalan efektif per tahun dan tetap disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

     

    Bank BTN hadir memberikan solusi bagi anda debitur BTN yang mengalami
    kesulitan untuk memenuhi kewajiban kredit,  Anda dapat mengajukan
    permohonan restrukturisasi kredit secara online.

     

    Untuk pengajuan permohonan Restrukturisasi secara online, debitur dapat mendownload form di bawah ini. Selanjutnya, debitur mengisi form permohonan dan kelengkapan data lainnya serta dokumen pendukung.

     

    Langkah - langkah Restrukturisasi Online :

    1. Debitur melakukan download : 

     

    2. Debitur mengisi dan menandatangani form
    yang telah didownload (Form Permohonan Restrukturisasi/Keringanan, Form
    Penghasilan dan form Pernyataan terdampak Covid-19 bagi debitur yang
    terdampak pandemic Covid-19)

     

    3. Debitur melakukan foto / scan terhadap : 

    a. KTP 
    b. Form Permohonan Restrukturisasi  
    c. Form Penghasilan / slip gaji 
    d. Form pernyataan terdampak Covid-19 (hanya bagi debitur terdampak covid-19) 
    e. Swafoto / selfie tampak depan debitur dengan memegang KTP

     

    4. Selanjutnya, form yang sudah permohonan yang sudah didownload, diisi
    dan ditandatangani di atas serta dokumen lainnya didaftarkan pada form
    permohoan restrukturisasi online di bawah ini.

     

    5. Form asli permohonan & kelengkapan permohonan di atas harap dikrimkan ke kantor Cabang Bank BTN. Dibawah ini (Link alamat kantor Cabang BTN seluruh Indonesia)

    Daftar Kantor Cabang Bank BTN

     

    6. Pastikan nomor telepon/WA/alamat email debitur aktif, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atas permohonan restrukturisasi.

    Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang BTN terdekat, petugas restruk Bank BTN ( klik download) atau menghubungi Contact Center Bank BTN 1500-286.

     

    Sumber:

    https://rumahmurahbtn.co.id/berita/detail/11/restrukturisasi-online-pembiayaan-konsumer-bank-btn-syariah

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan

    Iklan

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS