Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sangat berefek langsung kepada masyarakat, bahkan sangat berat dibanding dengan penerapan PSBB tahun lalu. Pandemi yang belum juga reda mengakibatkan efek domino keterpukulan ekonomi.
Malalui OJK Pemerintah mengeluarkan sebuah program dimana masyarakat dapat
mengajukan keringanan angsuran kredit yang dikenal dengan
restrukturisasi kredit. Restrukturisasi ini adalah usaha yang dilakukan
oleh bank dengan tujuan membantu debitur memperbaiki masalah
perkreditan. Upaya ini dibutuhkan oleh nasabah atau debitur yang
mengalami kesulitan di tengah kewajibannya membayar cicilan kredit.
Ketentuan Restrukturisasi Kredit
Terkait dengan ketentuan restrukturisasi kredit, dalam Peraturan OJK
No. 11/POJK.03/2015 Pasal 1 Ayat 4, restrukturisasi ini diberikan kepada
debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar angsuran. Adapun
bantuan yang akan dilakukan diantaranya:
- Menurunkan suku bunga kredit
- Memperpanjang jangka waktu kredit
- Mengurangi tunggakan bunga kredit
- Mengurangi tunggakan pokok kredit
- Menambahkan fasilitas kredit
- Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
Di waktu yang akan datang, finalisasi mengenai kebijakan perpanjangan
restrukturisasi kredit ini akan segera dibentuk dalam POJK. Namun tetap
saja, penyaluran restrukturisasi ini tidak sembarangan.
Pemberian restrukturisasi dilakukan dengan selektif berdasarkan
ketentuan bank untuk menghindari moral hazard. Hal ini dilakukan agar
debitur tetap sanggup melakukan kegiatan ekonomi di tengah era pandemi
saat ini.
Restrukturisasi Kredit pada KPR
Stimulus KPR tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020, di mana:
- Bagi debitur kredit KPR yang memiliki plafon kredit setara atau di
bawah Rp500 juta, subsidi bunga yang diberikan sebesar 6% pada 3 bulan
pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya. - Bagi debitur dengan plafon kredit antara Rp500 juta sampai Rp10
miliar, subsidi bunga yang diberikan sebesar 3% pada 3 bulan pertama dan
2% untuk 3 bulan berikutnya.
Namun ingat, subsidi ini hanya berlaku bagi nasabah KPR yang mengangsur rumah hingga type 70. Ketentuan ini juga akan berjalan efektif per tahun dan tetap disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Bank BTN hadir memberikan solusi bagi anda debitur BTN yang mengalami
kesulitan untuk memenuhi kewajiban kredit, Anda dapat mengajukan
permohonan restrukturisasi kredit secara online.
Untuk pengajuan permohonan Restrukturisasi secara online, debitur dapat mendownload form di bawah ini. Selanjutnya, debitur mengisi form permohonan dan kelengkapan data lainnya serta dokumen pendukung.
Langkah - langkah Restrukturisasi Online :
1. Debitur melakukan download :
- File form permohonan restrukturisasi
- File form penghasilan
- File form Pernyataan Terdampak Covid -19 (hanya bagi debitur terdampak covid-19)
2. Debitur mengisi dan menandatangani form
yang telah didownload (Form Permohonan Restrukturisasi/Keringanan, Form
Penghasilan dan form Pernyataan terdampak Covid-19 bagi debitur yang
terdampak pandemic Covid-19)
3. Debitur melakukan foto / scan terhadap :
4. Selanjutnya, form yang sudah permohonan yang sudah didownload, diisi
dan ditandatangani di atas serta dokumen lainnya didaftarkan pada form
permohoan restrukturisasi online di bawah ini.
5. Form asli permohonan & kelengkapan permohonan di atas harap dikrimkan ke kantor Cabang Bank BTN. Dibawah ini (Link alamat kantor Cabang BTN seluruh Indonesia)
6. Pastikan nomor telepon/WA/alamat email debitur aktif, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atas permohonan restrukturisasi.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang BTN terdekat, petugas restruk Bank BTN ( klik download) atau menghubungi Contact Center Bank BTN 1500-286.
Sumber:
https://rumahmurahbtn.co.id/berita/detail/11/restrukturisasi-online-pembiayaan-konsumer-bank-btn-syariah