• Jelajahi

    Copyright © 2015-Suara IDN
    Bedadung

    Iklan

    Opini

    Berapa Komisi Agen Properti

    Sunday, July 18, 2021, July 18, 2021 WIB Last Updated 2023-05-26T15:44:41Z


     

    Profesi Agen Properti ini memang tengah dilakoni oleh banyak orang.Salah satu daya tariknya adalah bagi penghasilan yang cukup tinggi. Sekali deal, uang melimpah langsung cair dengan mudah. Tak heran bila kemudian banyak orang tertarik melakoninya.


    Memang berapa sih komisi atau penghasilan yang didapat oleh agen properti?

     


    Pengertian Agen Properti


    Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pembagian komisi agen
    properti, sebaiknya pahami terlebih dahulu mengenai istilah agen/broker
    properti.


    Pengertian mengenai agen properti sebenarnya terdapat dalam Pasal 1
    ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 33/M-DAG/PER/8/2008 Tentang
    Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.


    Peraturan tersebut isinya berbunyi:


    “Perantara perdagangan properti yang selanjutnya disebut tenaga
    ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang properti
    yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga
    sertifikasi yang terakreditasi.”

     

    Komisi Agen Properti sesuai Peraturan Perundang-undangan

    Mengetahui komisi agen properti tidak hanya penting untuk menghindari
    konsekuensi hukum. Lebih dari itu, hal ini juga berguna agar terhindar
    dari tindak penipuan makelar nakal.





     

    Sudah jadi rahasia umum, ketidaktahuan klien atas aturan komisi agen
    properti membuat beberapa oknum makelar memanfaatkannya, untuk
    menetapkan biaya upah setinggi-tingginya.





     

    Belum lagi status makelar tersebut ternyata tidak sah. Alih-alih
    tergabung dalam sebuah perusahaan, agen ini biasanya tidak memiliki
    kemampuan marketing dan hanya bertindak sebagai penyalur saja.





     

    Hal ini tentu sangat merugikan, bukan? Jika melihat Permen
    Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017, pada butir 1 pasal 12 disebutkan:





     

    “P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima
    imbal jasa berupa komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan.”





     

    Kemudian, pada butir selanjutnya disebutkan lebih rinci terkait komisi agen properti tersebut, yaitu:





    “Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual-beli sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling
    sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai
    transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada
    Pengguna Jasa.”





    Menariknya, tidak cuma proses jual-beli saja yang diatur oleh Permen
    di atas, komisi agen properti untuk aktivitas sewa-menyewa properti juga
    diatur secara rinci, di mana:





    “Dalam hal P4 melaksanakan jasa sewa-menyewa Properti sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, P4 berhak menerima komisi dari Pengguna
    Jasa paling sedikit 5% (lima persen) dan paling banyak 8% (delapan
    persen) dari nilai transaksi.”





    Perlu diketahui, besaran komisi agen properti sendiri tergantung keahlian, peran dan status dari agen tersebut.





    Misalnya, agen yang bekerja resmi di P4 biasanya diupah lebih mahal dari agen independen.





    Agen independen yang dimaksud di sini adalah orang yang bekerja
    sebagai agen properti, memiliki kemampuan pemasaran di bidang tersebut
    namun tidak tergabung secara resmi di dalam P4.





    Untuk besaran komisi agen properti independen, biasanya ditetapkan
    sesuai kesepakatan penyewa jasa dan agen yang bersangkutan. Namun, tetap
    sesuai ketentuan yang tertera pada undang-undang.

     

    Masih bingung menghitung besaran komisi agen properti? Tenang, kali ini kita akan melihat simulasi perhitungan fee makelar tanah, untuk komisi agen properti sebesar 2,5%.





    Untuk memulai simulasi ini, mari kita asumsikan jika kamu ingin jual tanah seluas 500 meter persegi dengan harga Rp5.000.000.000.





    Sebelum menghitung komisi agen, jangan lupa pangkas anggaran tersebut
    untuk biaya pembuatan dokumen dan sebagainya. Mari asumsikan jika
    aktivitas ini menelan biaya sebesar Rp20.000.000.





    Berdasarkan informasi di atas, komisi agen properti yang harus kita bayarkan adalah sebesar:





    2,5% (5.000.000.000 – 20.000.000)



    = 2.5% x 4.980.000.000



    = 12.450.000





    Jadi, apabila tanah seluas 500 meter persegi dijual dengan harga Rp5
    miliar (dikurangi Rp20 juta untuk biaya lain-lain), maka total komisi
    agen properti 2,5% yang harus dibayarkan sebesar Rp12.450.000.





    Kembali lagi, besaran persentase komisi agen properti berkisar 2-5%
    per transaksi. Diskusikan lebih lanjut dengan kantor agen bersangkutan,
    untuk mendapatkan fee pasti atas jasa agen tersebut.

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan

    Iklan

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS