• Jelajahi

    Copyright © 2015-Suara IDN
    Bedadung

    Iklan

    Opini

    Mau Cek Sertipikat Tanah Secara Online & Offline, Begini Caranya

    Friday, June 11, 2021, June 11, 2021 WIB Last Updated 2023-05-26T15:44:41Z

     


    Saat ini cek sertipikat tanah bisa melalui offline dan online. Berbagai inovasi teknologi dimanfaatkan oleh kementrian Pertanahan Nasional. 

     

    Saat ini, anda bisa melakukan cek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi BPN, situs resmi, ataupun langsung mendatangi kantor pertanahan setempat.

     

    Syarat dan ketentuan mengecek sertifikat tanah juga cukup mudah. Jika dilakukan secara online bisa mengunduh aplikasi tersebut terlebih dahulu, lalu masukan informasi mengenai data lahan.

     

    Bila lebih memilih cara offline, maka
    harus mengisi informasi data tersebut secara langsung pada
    formulir pengajuan yang tersedia di kantor pertanahan terdekat.



     

    Enggak sulit kok, kedua
    cara cek sertifikat tanah ini bisa dilakukan dalam waktu beberapa menit
    saja. Supaya lebih jelas, simak panduan lengkapnya pada penjabaran
    berikut ini.

     

    Seperti yang telah disebutkan, cara cek sertifikat tanah online pertama
    bisa dilakukan lewat aplikasi. Cara yang satu ini dapat dikatakan
    sebagai metode paling mudah sekaligus yang paling cepat.



     

    Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi ‘Sentuh Tanahku
    pada ponsel pintar. Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian
    Agraria dan Tata Ruang beserta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).



     

    Lewat aplikasi ini, kita bisa mencari tahu detail persyaratan,
    proses pengurusan sertifikat tanah dan lokasi suatu bidang tanah, hingga
    prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.



     

    Sayangnya, tidak semua informasi di dalam aplikasi ini dapat
    diakses secara bebas. Untuk informasi berkas dan sertifikat, kamu perlu
    mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai pengguna di kantor BPN.



     

    Cek Sertifikat Tanah Online Lewat Aplikasi:



     

    1.Buka aplikasi Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS) pada smartphone untuk kemudian mengunduh aplikasi 'Sentuh Tanahku';



     

    2.Setelah terunduh, klik menu 'Daftar Akun Baru' untuk melakukan registerasi data diri. Masukan pula username, password, dan alamt email di dalam kolom yang tersedia;



     

    3.Jika sudah mendaftar, sistem akan secara otomatis mengirim email pemberitahuan ke kontakmu.



     

    4.Cek email pemberitahuan dari aplikasi dan klik tautan di dalamnya;



     

    5.Tautan tersebut akan membawamu langsung ke halaman aktivasi
    pengguna, lanjutkan dengan mengklik tombol 'Aktivasi' untuk mengaktifkan
    akun;



     

    6.Lakukan login menggunakan username dan password yang telah dibuat; dan



     

    7.Setelah masuk ke halaman depan aplikasi, lanjutkan dengan
    klik menu 'Info Sertipikat.’ Fitur 'Info Sertipikat' ini menyediakan
    keseluruhan data sertifikat tanah hingga info kepemilikannya.

     

     

     

    Cara Cek Sertifikat Tanah Online melalui BPN

     

    Bukan cuma lewat aplikasi, cara cek sertifikat tanah online juga bisa dilakukan melalui laman resmi BPN, yakni atrbpn.go.id



     

    Langkahnya pun cukup mudah, berikut tahap-tahap yang bisa dilakukan:



     

    1. Buka laman atrbpn.go.id melalui browser pada PC ataupun smartphone;


     

    2. Jika sudah masuk ke halaman depan laman, klik menu ‘Publikasi’;


     

    3. Setelah itu, akan muncul empat kolom isian yang harus diisi;


     

    4. Bila semua informasi telah dilengkapi, klik tombol ‘Cari Berkas’; dan


     

    5. Data informasi sertifikat akan tertera secara lengkap, beserta informasi kepemilikannya.



     


     

     

     

    Cara Cek Sertifikat Tanah Langsung di Kantor BPN

     

    Meski harus mendatangi langsung kantor BPN, cara cek sertifikat tanah secara offline terbilang mudah dan cepat. Pasalnya, kamu hanya perlu mengajukan pemeriksaan ke loket yang telah tersedia.



     

    Jika sertifikat dinyatakan asli, maka petugas BPN akan memberi
    cap resmi sebagai bukti pemeriksaan. Namun bila keaslian sertifikat
    masih diragukan, maka akan dilakukan proses
    plotting.



     

    Plotting adalah proses verifikasi
    keaslian sertifikat tanah dengan teknologi GPS, yang dimaksudkan untuk
    mengetahui posisi asli lahan di dalam
    database peta pendaftaran BPN.



     

    Bila lokasi lahan pada sertifikat sesuai dengan plotting BPN,
    maka sertifikat dinyatakan asli. Namun jika lokasi tanah tidak muncul,
    bisa jadi lahan tersebut belum didaftarkan atau sertifikatnya palsu.



     

    Selain lewat loket, cara cek sertifikat tanah di kantor BPN
    juga bisa dilakukan dengan mesin KiosK. Mesin ini biasanya terletak di
    lobi ataupun ruang pelayanan kantor BPN.



     

    Dengan KiosK, kita bisa memperoleh informasi terkait pelayanan
    pertanahan, syarat-syarat, jangka waktu penyelesain, hingga biaya
    layanan dan lain-lain tanpa harus mengantri di loket.



     

    Jika kamu memilih cara cek sertifikat tanah langsung ke kantor
    BPN, jangan lupa juga menyiapkan dokumen dan persyaratan yang akan
    diminta pada saat pengajuan,
    ya. Misalnya:



     

    1. Membawa sertifikat tanah yang akan diperiksa.


     

    2. Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya.


     

    3. Form permohonan pengecekan sertifikat (tersedia di kantor BPN).


     

    4. Fotokopi KTP pemilik sertifikat.


     

    5. Biaya administrasi sebesar Rp50.000 per sertifikat.



     

    Demikian panduan lengkap cara cek sertifikat tanah online dan offline yang penting diketahui. Semoga artikel di atas dapat membantu kita mengetahui keaslian sertifikat secara benar.



    Baca Juga:
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan

    Iklan

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS