Saat ini cek sertipikat tanah bisa melalui offline dan online. Berbagai inovasi teknologi dimanfaatkan oleh kementrian Pertanahan Nasional.
Saat ini, anda bisa melakukan cek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi BPN, situs resmi, ataupun langsung mendatangi kantor pertanahan setempat.
Syarat dan ketentuan mengecek sertifikat tanah juga cukup mudah. Jika dilakukan secara online bisa mengunduh aplikasi tersebut terlebih dahulu, lalu masukan informasi mengenai data lahan.
Bila lebih memilih cara offline, maka
harus mengisi informasi data tersebut secara langsung pada
formulir pengajuan yang tersedia di kantor pertanahan terdekat.
Enggak sulit kok, kedua
cara cek sertifikat tanah ini bisa dilakukan dalam waktu beberapa menit
saja. Supaya lebih jelas, simak panduan lengkapnya pada penjabaran
berikut ini.
Seperti yang telah disebutkan, cara cek sertifikat tanah online pertama
bisa dilakukan lewat aplikasi. Cara yang satu ini dapat dikatakan
sebagai metode paling mudah sekaligus yang paling cepat.
Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi ‘Sentuh Tanahku’
pada ponsel pintar. Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian
Agraria dan Tata Ruang beserta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Lewat aplikasi ini, kita bisa mencari tahu detail persyaratan,
proses pengurusan sertifikat tanah dan lokasi suatu bidang tanah, hingga
prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.
Sayangnya, tidak semua informasi di dalam aplikasi ini dapat
diakses secara bebas. Untuk informasi berkas dan sertifikat, kamu perlu
mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai pengguna di kantor BPN.
Cek Sertifikat Tanah Online Lewat Aplikasi:
1.Buka aplikasi Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS) pada smartphone untuk kemudian mengunduh aplikasi 'Sentuh Tanahku';
2.Setelah terunduh, klik menu 'Daftar Akun Baru' untuk melakukan registerasi data diri. Masukan pula username, password, dan alamt email di dalam kolom yang tersedia;
3.Jika sudah mendaftar, sistem akan secara otomatis mengirim email pemberitahuan ke kontakmu.
4.Cek email pemberitahuan dari aplikasi dan klik tautan di dalamnya;
5.Tautan tersebut akan membawamu langsung ke halaman aktivasi
pengguna, lanjutkan dengan mengklik tombol 'Aktivasi' untuk mengaktifkan
akun;
6.Lakukan login menggunakan username dan password yang telah dibuat; dan
7.Setelah masuk ke halaman depan aplikasi, lanjutkan dengan
klik menu 'Info Sertipikat.’ Fitur 'Info Sertipikat' ini menyediakan
keseluruhan data sertifikat tanah hingga info kepemilikannya.
Cara Cek Sertifikat Tanah Online melalui BPN
Bukan cuma lewat aplikasi, cara cek sertifikat tanah online juga bisa dilakukan melalui laman resmi BPN, yakni atrbpn.go.id.
Langkahnya pun cukup mudah, berikut tahap-tahap yang bisa dilakukan:
1. Buka laman atrbpn.go.id melalui browser pada PC ataupun smartphone;
2. Jika sudah masuk ke halaman depan laman, klik menu ‘Publikasi’;
3. Setelah itu, akan muncul empat kolom isian yang harus diisi;
4. Bila semua informasi telah dilengkapi, klik tombol ‘Cari Berkas’; dan
5. Data informasi sertifikat akan tertera secara lengkap, beserta informasi kepemilikannya.
Cara Cek Sertifikat Tanah Langsung di Kantor BPN
Meski harus mendatangi langsung kantor BPN, cara cek sertifikat tanah secara offline terbilang mudah dan cepat. Pasalnya, kamu hanya perlu mengajukan pemeriksaan ke loket yang telah tersedia.
Jika sertifikat dinyatakan asli, maka petugas BPN akan memberi
cap resmi sebagai bukti pemeriksaan. Namun bila keaslian sertifikat
masih diragukan, maka akan dilakukan proses plotting.
Plotting adalah proses verifikasi
keaslian sertifikat tanah dengan teknologi GPS, yang dimaksudkan untuk
mengetahui posisi asli lahan di dalam database peta pendaftaran BPN.
Bila lokasi lahan pada sertifikat sesuai dengan plotting BPN,
maka sertifikat dinyatakan asli. Namun jika lokasi tanah tidak muncul,
bisa jadi lahan tersebut belum didaftarkan atau sertifikatnya palsu.
Selain lewat loket, cara cek sertifikat tanah di kantor BPN
juga bisa dilakukan dengan mesin KiosK. Mesin ini biasanya terletak di
lobi ataupun ruang pelayanan kantor BPN.
Dengan KiosK, kita bisa memperoleh informasi terkait pelayanan
pertanahan, syarat-syarat, jangka waktu penyelesain, hingga biaya
layanan dan lain-lain tanpa harus mengantri di loket.
Jika kamu memilih cara cek sertifikat tanah langsung ke kantor
BPN, jangan lupa juga menyiapkan dokumen dan persyaratan yang akan
diminta pada saat pengajuan, ya. Misalnya:
1. Membawa sertifikat tanah yang akan diperiksa.
2. Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya.
3. Form permohonan pengecekan sertifikat (tersedia di kantor BPN).
4. Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
5. Biaya administrasi sebesar Rp50.000 per sertifikat.
Demikian panduan lengkap cara cek sertifikat tanah online dan offline yang penting diketahui. Semoga artikel di atas dapat membantu kita mengetahui keaslian sertifikat secara benar.