• Jelajahi

    Copyright © 2015-Suara IDN
    Bedadung

    Iklan

    Opini

    7 Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Terlengkap di BPN Seluruh Indonesia

    Saturday, June 12, 2021, June 12, 2021 WIB Last Updated 2023-05-26T15:44:41Z

     


    Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Terlengkap di BPN Seluruh Indonesia
     
     


    Sebagian orang merasa bahwa pengurusan sertifikat tanah adalah
    suatu hal yang rumit. Namun dengan membaca panduan membuat sertifikat
    terlengkap dan terbaru 2021 dari Rumah.com ini, pembuatan sertifikat
    tanah jadi lebih mudah. Baca selengkapnya di bawah. 

     



    Bagi Anda yang memiliki
    aset dalam bentuk tanah, sertifikat tanah sebagai penjamin hak milik
    berperan sangat penting. Sertifikat tanah yang dikeluarkan dari lembaga
    negara juga memiliki kekuatan yuridis yang kuat. Dengan tanah dan rumah tidak bersertifikat,
    tanah yang Anda miliki tidak bisa di buktikan di mata hukum dan bisa
    saja berpindah kepemilikan sewaktu-waktu. Untuk itu Rumah.com akan
    membahas panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2021. Apa
    saja poin-poin yang akan dibahas? Berikut rinciannya.

     

    1. Apa Itu Sertifikat Tanah?
    2. 5 Jenis Sertifikat Tanah atau Properti
      1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
      2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
      3. Sertifikat Kepemilikan Lahan Berbentuk Girik
      4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
      5. Akta Jual Beli (AJB)
    3. Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah
      1. Daftar Dokumen Sertifikat Tanah yang Perlu Dipersiapkan
      2. Dokumen Sertifikat Tanah Girik Milik Adat
    4.  Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah
    5. Pembuatan Sertifikat Tanah dengan Bantuan PPATK

    Simak penjelasan lengkap panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2021 di bawah ini!

     

    1. Apa Itu Sertifikat Tanah?

    Sertifikat tanah memiliki peranan penting dalam menjamin hak milik dengan kekuatan hukum yang kuat. (Sumber: Rumah.com)

    Berdasarkan Pasal 19 ayat 2 huruf c,
    sertifikat tanah didefinisikan sebagai surat tanda bukti hak atas
    tanah. Dijelaskan lebih lanjut, hak yang dimiliki meliputi hak
    pengelolaan dan tanggung jawab yang tercantum dalam buku tanah.

    Dalam
    penerbitan sertifikat tanah didasari untuk kepentingan hak milik,
    dengan rincian data fisik tanah dan tercatat secara yuridis dalam buku
    tanah. Sertifikat hanya boleh dimiliki oleh pihak yang namanya tercantum
    atau kuasa yang tercatat. Apabila tanah berpindah kepemilikan akan
    dilakukan prosedur balik nama tanah.

     

    2. 5 Jenis Sertifikat Tanah atau Properti

    Penghuni
    rumah vertikal seperti rusun dan apartemen memiliki jenis sertifikat
    yang berbeda dengan pemilik hunian konvensional.

     

    Dalam lingkup pertanahan, terdapat beberapa
    jenis sertifikat tanah atau properti yang masing-masing memiliki
    kekuatan yuridis namun dalam prakteknya kepemilikan dan pemanfaatannya
    terdapat perbedaan.

     

    Dalam Panduan membuat sertifikat terlengkap
    dan terbaru 2021, akan dijelaskan 5 jenis sertifikat tanah yang perlu
    Anda ketahui. Namun sebelum membahas lebih lanjut, ada banyak pilihan properti bersertifikat di Sentul harga mulai 200juta.

     

    Sertifikat Hak Milik (SHM)

    Dibandingkan
    jenis sertifikat tanah lain, tanah bersertifikat hak milik memiliki
    kuasa kepemilikan secara penuh atas tanah dan properti yang berada di
    atasnya. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat dijual atau
    warisan turun temurun dan tidak terbatas waktu.

    Pemegang
    sertifikat adalah pemegang hak utama dan tidak ada pihak lain yang dapat
    mengakui atas tanah tersebut. Dengan alasan tersebut SHM merupakan
    sertifikat dengan proteksi terkuat dibandingkan yang lain. Secara
    langsung hal ini juga berpengaruh terhadap nilai dan harga tanah
    bersertifikat SHM yang lebih bernilai dibanding yang lain. Panduan
    membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2021 menjelaskan bahwa tanah
    dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh warga negara
    Indonesia (WNI).

     

    Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

    Berbeda
    dengan tanah dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak
    terbatas waktu, tanah bersertifikat SHGB berlaku hingga 30 tahun dan
    dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Secara spesifik, tanah dengan
    Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah tanah dengan hak pemanfaatan
    dengan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan hak milik.

     

    Tanah
    dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan dapat dimiliki oleh perorangan,
    badan hukum maupun pemerintah. Apabila masa berlaku penggunaan tanah
    berakhir, status tanah dapat dialihkan haknya kepada pihak lain sesuai
    dengan perjanjian terbarunya.


    Sertifikat Kepemilikan Lahan Berbentuk Girik

    Girik
    atau yang sering diketahui sebagai petok merupakan tanah yang statusnya
    diakui oleh adat atau administrasi desa. Namun, lahan girik belum
    tercatat secara resmi di negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    Lahan girik sebenarnya hanya berfungsi pencatatan penguasaan lahan dan
    pencatatan pajak.

     

    Karena tidak tercatat secara resmi, status hak tanah girik
    tidak sekuat SHM maupun SHGB. Hal ini sering mengakibatkan perselisihan
    berkaitan perebutan tanah girik. Dalam surat girik tercantum luas tanah
    dan nama pemilik.

     

    Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

    Bagi
    para penghuni hunian vertikal seperti rumah susun dan apartemen,
    Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) menunjukan kepemilikan dan
    haknya atas unit rumah susun. Selain hak memiliki unit rusun
    atau apartemen, penghuni juga biasanya memiliki hak penggunaan lahan
    bersama yang berbentuk fasilitas bersama seperti lahan parkir, fasilitas
    olahraga dan lainnya.

    Tanah yang didirikan hunian vertikal
    biasanya dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki
    Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jangka waktu penggunaan lahan
    biasanya merujuk pada jenis sertifikat yang dimiliki apakah SHM atau
    SHGB.

     

    Akta Jual Beli (AJB)

    Terkait
    Akta Jual Beli (AJB) sering disalah artikan sebagai sertifikat yang
    haknya sama seperti sertifikat lain contohnya SHM. Padahal Akta Jual
    Beli (AJB) sebenarnya hanya bukti surat perjanjian jual beli dan
    peralihan hak milik. Akta Jual Beli (AJB) juga rentan duplikasi karena
    masih minimnya  aturan dan pengawasan.

    Proses pembuatan Akta Jual
    Beli (AJB) dilakukan melalui perantara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
    di wilayah kedudukan tanah berada. Proses pembuatan AJB apabila tidak
    terdapat sengketa berkisar antara 14 hari hingga 1 bulan.

     

    Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah

    Surat pernyataan tanah tidak sengketa dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan dalam membuat sertifikat tanah, hal ini dilakukan untuk menjamin menjamin status tanah. (Sumber: pixabay.com)

    Surat
    pernyataan tanah tidak sengketa dibutuhkan sebagai salah satu
    persyaratan dalam membuat sertifikat tanah, hal ini dilakukan untuk
    menjamin menjamin status tanah. (Sumber: pixabay.com)

    Dalam
    proses pembuatan sertifikat tanah, dibutuhkan beberapa dokumen pendukung
    yang dijadikan rujukan yang dapat menyatakan keabsahan identitas
    pemilik tanah. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan.

     

    Daftar Dokumen pengurusan Sertifikat Tanah yang Perlu Dipersiapkan

    Berikut ini dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan jika ingin mengurus sertifikat tanah berdasarkan asal mendapatkannya. 

    Jual-BeliHibah/waris

    Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang

    Identitas diri Anda dan pewaris/penghibah (KTP, Akta Perkawinan-kalau ada, dan Kartu Keluarga Anda dan pewaris/penghibah),

    Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhirAkta hibah (sebagai bukti peralihan hak),
    Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohonBukti-bukti penguasaan tanah yang dipunyai penghibah/pewaris
    Fotokopi NPWPPajak Bumi dan Bangunan (PBB),
    Izin mendirikan bangunan (IMB)Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
    Akta jual beli (AJB)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
    Pajak Penghasilan (PPh)Surat
    keterangan belum bersertifikat, surat keterangan riwayat tanah, dan
    surat keterangan tidak sengketa, dan Surat Keterangan Tanah secara
    Sporadik.
    Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). 
    Pernyataan tanah tidak sengketa 

     

    Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah

    Seluruh
    pemilik tanah yang membutuhkan pendaftaran hak milik dalam bentuk
    sertifikat, seluruhnya akan dirujuk ke Badan Pertanahan Nasional.
    (Sumber: bpn.go.id)

    Setelah dokumen yang dipersyaratkan
    dalam pengurusan sertifikat tanah telah lengkap, terdapat tiga tahapan
    prosedur pembuatan sertifikat tanah, dalam panduan membuat sertifikat
    terlengkap dan terbaru 2021.

    Tahap pertama dengan membawa semua
    dokumen ke kantor Badan Pertanahan Nasional keberadaan tanah. Selain
    menyerahkan dokumen, Anda juga diminta untuk mengisi formulir pembuatan
    sertifikat tanah yang menjadi salah satu persyaratan. Kemudian Anda
    diharuskan membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah.

    Setelah
    proses administrasi selesai, petugas Badan Pertanahan Nasional akan
    mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah. Hasil
    pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan
    Pertanahan Nasional.

    Setelah proses pengukuran, Anda diharuskan
    membayar pendaftaran SK Hak, sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk
    mendapatkan sertifikat tanah. Proses pembuatan sertifikat tanah
    berkisar antara 60 hingga 120 hari.


    Pembuatan Sertifikat Tanah dengan Bantuan PPAT

     

    Pejabat
    pembuat akta tanah atau PPAT bisa menjadi solusi membantu pembuatan
    sertifikat tanah khususnya pada kasus sertifikat balik nama. (Sumber:
    Pixabay.com)

     

    Dalam persyaratan dokumen pengurusan sertifikat
    tanah dengan bantuan PPAT sebenarnya hampir sama dengan pengurusan
    secara mandiri. Namun ada urusan lain seperti proses balik nama
    sertifikat tanah yang dibutuhkan bantuan dari PPAT.

    Prosesnya
    dimulai dengan menyerahkan kelengkapan dokumen balik nama sertifikat ke
    kantor Badan Pertanahan Nasional. Kemudian tanda bukti permohonan balik
    nama akan diserahkan kepada PPAT untuk pengurusan balik nama sertifikat
    tanah, sebelum diserahkan kepada pembeli atau pemilik hak tanah baru.

    Dalam
    buku tanah yang telah balik nama, pemegang hak lama yang mana merupakan
    penjual nantinya akan dicoret dari buku tanah. Dengan validasi coret
    dan paraf oleh kantor Badan Pertanahan Nasional. Kemudian digantikan
    dengan pemegang hak baru yaitu pembeli dan ditandatangani oleh Kepala
    Badan Pertanahan yang berwenang. Proses balik nama dengan bantuan PPAT
    ini memakan waktu kurang lebih 14 hari.


    Mengurus Sertifikat Tanah, Hukum, dan Pajak Properti

    Keunggulan SHM atau Sertifikat Hak Milik

    Demikian
    ulasan lengkap terkait panduan membuat sertifikat terlengkap dan
    terbaru 2021. Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat untuk Anda yang
    sedang dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

     

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan

    Iklan

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS