Sebagian orang merasa bahwa pengurusan sertifikat tanah adalah
suatu hal yang rumit. Namun dengan membaca panduan membuat sertifikat
terlengkap dan terbaru 2021 dari Rumah.com ini, pembuatan sertifikat
tanah jadi lebih mudah. Baca selengkapnya di bawah.
Bagi Anda yang memiliki
aset dalam bentuk tanah, sertifikat tanah sebagai penjamin hak milik
berperan sangat penting. Sertifikat tanah yang dikeluarkan dari lembaga
negara juga memiliki kekuatan yuridis yang kuat. Dengan tanah dan rumah tidak bersertifikat,
tanah yang Anda miliki tidak bisa di buktikan di mata hukum dan bisa
saja berpindah kepemilikan sewaktu-waktu. Untuk itu Rumah.com akan
membahas panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2021. Apa
saja poin-poin yang akan dibahas? Berikut rinciannya.
- Apa Itu Sertifikat Tanah?
- 5 Jenis Sertifikat Tanah atau Properti
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Sertifikat Kepemilikan Lahan Berbentuk Girik
- Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah
- Daftar Dokumen Sertifikat Tanah yang Perlu Dipersiapkan
- Dokumen Sertifikat Tanah Girik Milik Adat
- Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah
- Pembuatan Sertifikat Tanah dengan Bantuan PPATK
Simak penjelasan lengkap panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2021 di bawah ini!
1. Apa Itu Sertifikat Tanah?
Berdasarkan Pasal 19 ayat 2 huruf c,
sertifikat tanah didefinisikan sebagai surat tanda bukti hak atas
tanah. Dijelaskan lebih lanjut, hak yang dimiliki meliputi hak
pengelolaan dan tanggung jawab yang tercantum dalam buku tanah.
Dalam
penerbitan sertifikat tanah didasari untuk kepentingan hak milik,
dengan rincian data fisik tanah dan tercatat secara yuridis dalam buku
tanah. Sertifikat hanya boleh dimiliki oleh pihak yang namanya tercantum
atau kuasa yang tercatat. Apabila tanah berpindah kepemilikan akan
dilakukan prosedur balik nama tanah.
2. 5 Jenis Sertifikat Tanah atau Properti
Dalam lingkup pertanahan, terdapat beberapa
jenis sertifikat tanah atau properti yang masing-masing memiliki
kekuatan yuridis namun dalam prakteknya kepemilikan dan pemanfaatannya
terdapat perbedaan.
Dalam Panduan membuat sertifikat terlengkap
dan terbaru 2021, akan dijelaskan 5 jenis sertifikat tanah yang perlu
Anda ketahui. Namun sebelum membahas lebih lanjut, ada banyak pilihan properti bersertifikat di Sentul harga mulai 200juta.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Dibandingkan
jenis sertifikat tanah lain, tanah bersertifikat hak milik memiliki
kuasa kepemilikan secara penuh atas tanah dan properti yang berada di
atasnya. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat dijual atau
warisan turun temurun dan tidak terbatas waktu.
Pemegang
sertifikat adalah pemegang hak utama dan tidak ada pihak lain yang dapat
mengakui atas tanah tersebut. Dengan alasan tersebut SHM merupakan
sertifikat dengan proteksi terkuat dibandingkan yang lain. Secara
langsung hal ini juga berpengaruh terhadap nilai dan harga tanah
bersertifikat SHM yang lebih bernilai dibanding yang lain. Panduan
membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2021 menjelaskan bahwa tanah
dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh warga negara
Indonesia (WNI).
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Berbeda
dengan tanah dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak
terbatas waktu, tanah bersertifikat SHGB berlaku hingga 30 tahun dan
dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Secara spesifik, tanah dengan
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah tanah dengan hak pemanfaatan
dengan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan hak milik.
Tanah
dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan dapat dimiliki oleh perorangan,
badan hukum maupun pemerintah. Apabila masa berlaku penggunaan tanah
berakhir, status tanah dapat dialihkan haknya kepada pihak lain sesuai
dengan perjanjian terbarunya.
Sertifikat Kepemilikan Lahan Berbentuk Girik
Girik
atau yang sering diketahui sebagai petok merupakan tanah yang statusnya
diakui oleh adat atau administrasi desa. Namun, lahan girik belum
tercatat secara resmi di negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lahan girik sebenarnya hanya berfungsi pencatatan penguasaan lahan dan
pencatatan pajak.
Karena tidak tercatat secara resmi, status hak tanah girik
tidak sekuat SHM maupun SHGB. Hal ini sering mengakibatkan perselisihan
berkaitan perebutan tanah girik. Dalam surat girik tercantum luas tanah
dan nama pemilik.
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Bagi
para penghuni hunian vertikal seperti rumah susun dan apartemen,
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) menunjukan kepemilikan dan
haknya atas unit rumah susun. Selain hak memiliki unit rusun
atau apartemen, penghuni juga biasanya memiliki hak penggunaan lahan
bersama yang berbentuk fasilitas bersama seperti lahan parkir, fasilitas
olahraga dan lainnya.
Tanah yang didirikan hunian vertikal
biasanya dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jangka waktu penggunaan lahan
biasanya merujuk pada jenis sertifikat yang dimiliki apakah SHM atau
SHGB.
Akta Jual Beli (AJB)
Terkait
Akta Jual Beli (AJB) sering disalah artikan sebagai sertifikat yang
haknya sama seperti sertifikat lain contohnya SHM. Padahal Akta Jual
Beli (AJB) sebenarnya hanya bukti surat perjanjian jual beli dan
peralihan hak milik. Akta Jual Beli (AJB) juga rentan duplikasi karena
masih minimnya aturan dan pengawasan.
Proses pembuatan Akta Jual
Beli (AJB) dilakukan melalui perantara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
di wilayah kedudukan tanah berada. Proses pembuatan AJB apabila tidak
terdapat sengketa berkisar antara 14 hari hingga 1 bulan.
Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah
Dalam
proses pembuatan sertifikat tanah, dibutuhkan beberapa dokumen pendukung
yang dijadikan rujukan yang dapat menyatakan keabsahan identitas
pemilik tanah. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan.
Daftar Dokumen pengurusan Sertifikat Tanah yang Perlu Dipersiapkan
Berikut ini dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan jika ingin mengurus sertifikat tanah berdasarkan asal mendapatkannya.
Jual-Beli | Hibah/waris |
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang | Identitas diri Anda dan pewaris/penghibah (KTP, Akta Perkawinan-kalau ada, dan Kartu Keluarga Anda dan pewaris/penghibah), |
Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir | Akta hibah (sebagai bukti peralihan hak), |
Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon | Bukti-bukti penguasaan tanah yang dipunyai penghibah/pewaris |
Fotokopi NPWP | Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), |
Izin mendirikan bangunan (IMB) | Izin Mendirikan Bangunan (IMB), |
Akta jual beli (AJB) | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), |
Pajak Penghasilan (PPh) | Surat keterangan belum bersertifikat, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik. |
Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). | |
Pernyataan tanah tidak sengketa |
Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah
Setelah dokumen yang dipersyaratkan
dalam pengurusan sertifikat tanah telah lengkap, terdapat tiga tahapan
prosedur pembuatan sertifikat tanah, dalam panduan membuat sertifikat
terlengkap dan terbaru 2021.
Tahap pertama dengan membawa semua
dokumen ke kantor Badan Pertanahan Nasional keberadaan tanah. Selain
menyerahkan dokumen, Anda juga diminta untuk mengisi formulir pembuatan
sertifikat tanah yang menjadi salah satu persyaratan. Kemudian Anda
diharuskan membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah.
Setelah
proses administrasi selesai, petugas Badan Pertanahan Nasional akan
mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah. Hasil
pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan
Pertanahan Nasional.
Setelah proses pengukuran, Anda diharuskan
membayar pendaftaran SK Hak, sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk
mendapatkan sertifikat tanah. Proses pembuatan sertifikat tanah
berkisar antara 60 hingga 120 hari.
Pembuatan Sertifikat Tanah dengan Bantuan PPAT
Dalam persyaratan dokumen pengurusan sertifikat
tanah dengan bantuan PPAT sebenarnya hampir sama dengan pengurusan
secara mandiri. Namun ada urusan lain seperti proses balik nama
sertifikat tanah yang dibutuhkan bantuan dari PPAT.
Prosesnya
dimulai dengan menyerahkan kelengkapan dokumen balik nama sertifikat ke
kantor Badan Pertanahan Nasional. Kemudian tanda bukti permohonan balik
nama akan diserahkan kepada PPAT untuk pengurusan balik nama sertifikat
tanah, sebelum diserahkan kepada pembeli atau pemilik hak tanah baru.
Dalam
buku tanah yang telah balik nama, pemegang hak lama yang mana merupakan
penjual nantinya akan dicoret dari buku tanah. Dengan validasi coret
dan paraf oleh kantor Badan Pertanahan Nasional. Kemudian digantikan
dengan pemegang hak baru yaitu pembeli dan ditandatangani oleh Kepala
Badan Pertanahan yang berwenang. Proses balik nama dengan bantuan PPAT
ini memakan waktu kurang lebih 14 hari.
Mengurus Sertifikat Tanah, Hukum, dan Pajak Properti
Keunggulan SHM atau Sertifikat Hak Milik
Demikian
ulasan lengkap terkait panduan membuat sertifikat terlengkap dan
terbaru 2021. Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat untuk Anda yang
sedang dalam proses pengurusan sertifikat tanah.