• Jelajahi

    Copyright © 2015-Suara IDN
    Bedadung

    Iklan

    Opini

    Ini Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat di BPN

    Tuesday, November 3, 2020, November 03, 2020 WIB Last Updated 2023-05-26T15:44:41Z

     


    Ini prosedur dan biaya balik nama sertifikat di BPN. Pertanyaan yang sering kali ditanyakan mereka yang baru
    saja membeli atau mendapatkan warisan tanah adalah berapa biaya balik
    nama sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)? 

     

    Peralihan
    hak atau balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan mendatangi
    kantor pertanahan di kabupaten/kota lokasi tanah berada. Lalu, berapa
    biaya balik nama sertifikat tanah yang berlaku saat ini?  

     

    Berikut prosedur pengurusan serta biaya balik nama tanah di notaris hingga pengurusannya di BPN.  

     

    Cara mengurus balik nama sertifikat tanah 

    Pengurusan AJB di PPAT 

     

    Prosedur
    pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2
    tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus
    mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

     

    Hal ini mengacu
    pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni
    Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus
    melalui PPAT. Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus
    terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB. 


     

    Akta
    ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan
    hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Kantor PPAT selanjutnya akan
    memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah
    pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di
    Kantor Pertanahan (BPN). 

     

    Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah. 

     

    Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah. 


     

    Khusus
    untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB,
    sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang
    dimiliki tidak dalam sengketa. 

     

    Jika tanah tidak memiliki
    masalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta
    pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5% dari nilai bruto
    (nilai penjualan tanah). 

     

    Sementara untuk biaya pengecekan dan
    penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda. Itu
    sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat
    untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai. 

     

    Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5% sampai 1% dari total nilai transaksi. 

     

    Umumnya,
    biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan
    pembuatan Akta Jual Beli. Seluruhnya memakan waktu proses selama 30
    hari. AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan. 


     

    Biaya
    balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea
    Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari
    harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
    Pajak. Biaya ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama
    sertifikat tanah di kantor BPN.  

     

    Pengurusan ke Kantor BPN 

     

    Setelah
    selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera
    mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN setempat untuk
    mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.  

     

    Pengurusan
    sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama,
    mengurusnya secara mandiri; kedua, dengan menyerahkannya pada kantor
    PPAT. 


    Berapa
    biaya balik nama sertifikat tanah di notaris? Tentunya jika diurus
    kantor PPAT, mereka akan mengenakan biaya pengurusan. Kelebihannya,
    pemilik tanah tidak perlu membuang waktu pengurusan ke BPN karena semua
    telah diurus oleh PPAT. 

     

    Jika diurus mandiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada. 

     

    Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain: 

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup 

    2. Surat Kuasa apabila dikuasakan 

    3.
    Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta
    kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
    petugas loket 

    4. Sertifikat asli 

    5. Untuk perorangan
    yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan
    penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan
    surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui
    Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat. 

    6.
    Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah
    dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi
    badan hukum) 

    7. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT 

    8.
    Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya
    dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh
    dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang
    berwenang 

    9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

    10. Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). 

    Untuk
    biaya yang harus dikeluarkan di Kantor BPN adalah biaya pengecekan
    keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp 50.000. 

     

    Biaya
    lain yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama
    sertifikat. Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan
    1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) /
    1.000). 

     

    Sebagai ilustasi, apabila pembeli bidang tanah seluas
    1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000 maka biaya
    balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 500.000.(*)

     

    Baca Juga:

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan

    Iklan

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS