Ini prosedur dan biaya balik nama sertifikat di BPN. Pertanyaan yang sering kali ditanyakan mereka yang baru
saja membeli atau mendapatkan warisan tanah adalah berapa biaya balik
nama sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)?
Peralihan
hak atau balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan mendatangi
kantor pertanahan di kabupaten/kota lokasi tanah berada. Lalu, berapa
biaya balik nama sertifikat tanah yang berlaku saat ini?
Berikut prosedur pengurusan serta biaya balik nama tanah di notaris hingga pengurusannya di BPN.
Cara mengurus balik nama sertifikat tanah
Pengurusan AJB di PPAT
Prosedur
pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2
tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus
mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal ini mengacu
pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni
Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus
melalui PPAT. Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus
terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB.
Akta
ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan
hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Kantor PPAT selanjutnya akan
memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah
pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di
Kantor Pertanahan (BPN).
Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah.
Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.
Khusus
untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB,
sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang
dimiliki tidak dalam sengketa.
Jika tanah tidak memiliki
masalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta
pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5% dari nilai bruto
(nilai penjualan tanah).
Sementara untuk biaya pengecekan dan
penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda. Itu
sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat
untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai.
Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5% sampai 1% dari total nilai transaksi.
Umumnya,
biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan
pembuatan Akta Jual Beli. Seluruhnya memakan waktu proses selama 30
hari. AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.
Biaya
balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari
harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
Pajak. Biaya ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama
sertifikat tanah di kantor BPN.
Pengurusan ke Kantor BPN
Setelah
selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera
mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN setempat untuk
mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.
Pengurusan
sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama,
mengurusnya secara mandiri; kedua, dengan menyerahkannya pada kantor
PPAT.
Berapa
biaya balik nama sertifikat tanah di notaris? Tentunya jika diurus
kantor PPAT, mereka akan mengenakan biaya pengurusan. Kelebihannya,
pemilik tanah tidak perlu membuang waktu pengurusan ke BPN karena semua
telah diurus oleh PPAT.
Jika diurus mandiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.
Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3.
Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta
kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket
4. Sertifikat asli
5. Untuk perorangan
yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan
penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan
surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui
Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
6.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi
badan hukum)
7. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT
8.
Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya
dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh
dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang
berwenang
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
10. Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Untuk
biaya yang harus dikeluarkan di Kantor BPN adalah biaya pengecekan
keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp 50.000.
Biaya
lain yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama
sertifikat. Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan
1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) /
1.000).
Sebagai ilustasi, apabila pembeli bidang tanah seluas
1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000 maka biaya
balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 500.000.(*)
Cek Sertipikat Tanah Secara Online & Offline, Begini Caranya
Ini Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertipikat Tanah BPN